Kamis, 08 Januari 2009

Aquarius Menang Atas Ahmad Dhani

Kamis, 08 Januari 2009 15:25

Perseteruan antara Ahmad Dhani VS Aquarius, Kamis (08/01) akhirnya mencapai babak akhir. Putusan akhir dalam persidangan yang berlangsung berbulan-bulan ini akhirnya menentukan pihak Aquarius sebagai pihak yang tak bersalah. Majelis hakim menetapkan dan memutuskan dua tersangka Yohanes Suryoko dan Suwardi Wijaya dibebaskan dari tuntutan hukum karena ini bukan kasus pidana melainkan kasus perdata. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa yang tidak terbukti melakukan kesalahan penipuan pasal 378.


Dalam preskon seusai sidang, pengacara Yohanes, Iqnatius mengungkapkan bahwa putusan ini dilihat berdasarkan fakta-fakta yang ada. "Majelis hakim masih melihat kasus ini secara jernih. Karena dia membaca fakta-fakta di dalam persidangan selama ini yang membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti, melakukan tindak penipuan, seperti yang dituntutkan oleh jaksa," ungkap Iqnatius yang dijumpai seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Yohanes, putusan ini sudah cukup melegakannya. Dan baginya, tak ada rencana untuk melakukan tuntutan balik. "Tuntut balik males saya lakukan, saya harap Dhani sadar. Saya hanya ingin mencuci nama saya. Saya hanya tidak suka cara Dhani seperti ini. Apa yang dia lakukan itu salah," ungkap Yohanes. (kpl/hen/erl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar